Kapan Buku Nikah Diberikan Setelah Akad? Cek Informasinya!

9 hours ago 2

Jakarta -

Buku nikah adalah dokumen pencatatan nikah sebagai bukti sah telah menikah. Kapan buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. Jika ada alasan tertentu yang menyebabkan penyerahan buku nikah tidak dapat dilakukan, penyerahan dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warna Buku Nikah Terbaru

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024.

Pada buku nikah dengan format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau. Hal ini berbeda dengan warna buku nikah lama, di mana warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.

Berikut informasi buku nikah format baru.

  • Bentuk dan ukuran buku nikah per tahun 2024 tetap 8x12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
  • Perubahan buku nikah cetakan tahun 2024 adalah:
    - Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
    - Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
    - Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
    - Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
  • Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
  • Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
  • Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.

Cara Ubah Data Pribadi di Buku Nikah atau Akta Nikah

Perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis. Berdasarkan informasi dari Bimas Islam, berikut cara melakukan perubahan data di buku nikah atau akta nikah.

  • Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada akta nikah atau buku nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
  • Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.
  • Perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

(kny/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |