Kabar Terkini WNI yang Kabur dari Bisnis Online Scam di Kamboja

7 hours ago 3
Jakarta -

Ratusan warga negara Indonesia (WNI) sempat terlibat kericuhan saat berusaha melarikan diri dari 'perusahaan' penipuan online di Kota Chrey Thum, Kamboja. Kini, setengah dari para WNI itu segera dipulangkan ke Tanah Air.

Dirangkum detikcom, Kamis (23/10/2025), kericuhan terjadi pada 17 Oktober. Awalnya KBRI Phnom Penh menerima ada 97 WNI yang berusaha melarikan diri. Data terbaru kini menyebutkan ada 110 WNI yang terlibat peristiwa itu.

Total 110 WNI tersebut saat ini tengah diamankan oleh otoritas imigrasi Kamboja. Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi untuk melakukan bantuan hukum kepada mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak 17 Oktober 2025, KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja dan pihak terkait setelah menerima laporan kericuhan yang melibatkan WNI di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal," tulis KBRI Phnom Penh melalui akun Instagramnya, Rabu (22/10).

67 WNI Segera Dipulangkan

KBRI menjelaskan bahwa 110 WNI itu diamankan di Detensi Imigrasi setempat. Mereka didata untuk dipulangkan.

"Dari hasil penelusuran, sebanyak 110 WNI diamankan dari lokasi dan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses pendataan dan pemulangan," katanya.

KBRI terus memastikan perlindungan terhadap seluruh WNI. Rencananya, 67 orang akan dipulangkan ke Indonesia.

"KBRI Phnom Penh terus memastikan pelindungan terhadap seluruh WNI, dengan 67 orang dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 22-24 Oktober 2025," ujarnya.

Data Kemlu RI soal WNI Terlibat Online Scam

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan sejak 2020 hingga sekarang, ada sekitar 10 ribu WNI yang terlibat online scam. Angka itu berada di 10 negara lain.

"Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10 ribu kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam," kata Judha, Senin (20/10).

Judha mengatakan, dari 10 ribu WNI itu, sekitar 1.500 merupakan korban TPPO. Mereka dipekerjakan untuk urusan online scam. Salah satu modus WNI bisa jadi korban TPPO untuk pekerjaan online scam ini adalah ditawari gaji besar.

"Jadi dari 10 ribu ya dalam catatan kami, sekitar 1.500-an yang korban TPPO," sebutnya.

"Korban TPPO-nya di Indonesia mendapatkan tawaran iming-iming pekerjaan ke luar negeri. Biasanya sebagai customer service atau marketing dengan gaji antara USD 1.000 sampai 1.200," ucapnya.

Namun, ada juga WNI yang sadar dan sukarela bekerja untuk online scam karena mendapat tawaran gaji tinggi. WNI yang terlibat kasus scam secara sadar itu bisa dijerat pidana.

(ygs/ygs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |