Jelang Sidang Vonis, Ibam Eks Konsultan Nadiem Harap Bebas di Kasus Chromebook

7 hours ago 3
Jakarta -

Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) siang ini. Ibam berharap dibebaskan dari kasus tersebut.

"Dari saya sih bismilah saja, InsyaAllah apapun, apapun itu yang terbaik ya. Dan tentu berharapnya adalah bebas, karena memang saya tidak melakukan apa-apa di sini," kata Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Ibam mengaku tak menikmati keuntungan apapun terkait pengadaan ini. Dia mengatakan semua saran dan masukan yang ia berikan saat menjadi konsultan di Kemendikbudristek hanya untuk Indonesia.

"Tidak ada keuntungan apa-apa di sini dan semua masukan saya itu demi Indonesia juga. Jadi harapan ini adalah bisa jadi acuan yang baik, tapi apapun itu ya kami siap menghadapi," ujarnya.

Ibam yakin tidak bersalah dalam perkara ini. Meski demikian, dia mengaku siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim untuknya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kanan) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Sidang dengan terdakwa mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim advokat yaitu mantan Menkominfo Rudiantara, ahli IT dari ITB Agung Harsoyo dan ahli hukum pidana dari UI Eva Achjani Zulfa.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kanan). Foto: Ari Saputra/detikFoto

"Tentu sebagai warga negara yang baik, saya tetap menghadiri sidang putusan ini. Saya nggak kabur ke mana-mana karena memang saya dengan penuh keyakinan memang tidak bersalah dan saya menantikan yang bisa membebaskan saya juga di sini," tuturnya.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Ibam juga saat ini telah ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

(mib/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |