Jakarta -
Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Paulus pun melakukan berbagai cara agar tak tertangkap selama pelariannya, mulai berganti nama hingga mengubah kewarganegaraan.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 2019. Saat itu, Paulus Tannos diumumkan sebagai tersangka baru bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra saat proyek itu berlangsung, disebut bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang pada Agustus 2019.
KPK saat itu menahan tiga tersangka lain. Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara Paulus Tannos masih belum ditangkap.
Ganti Nama dan Kewarganegaraan
KPK terus mencari Paulus Tannos. KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2021.
KPK sempat mendeteksi keberadaan Paulus di Thailand. Namun KPK gagal membawa Paulus Tannos pulang karena ada keterlambatan penerbitan red notice.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," Deputi Penindakan KPK yang saat itu dijabat Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
KPK mengatakan ada persoalan administrasi karena Paulus Tannos ternyata telah berganti nama. KPK saat itu mengatakan hal tersebut yang memicu telatnya red notice hingga gagalnya Paulus Tannos ditangkap di Thailand.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," katanya.
Paulus Tannos diketahui mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po dan telah mengganti kewarganegaraannya. Kabag Pemberitaan KPK saat itu Ali Firki menyebutkan hal itu membuat otoritas di Thailand tak mengizinkan Paulus Tannos dibawa ke Indonesia.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
"Yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," sambungnya.
Ditangkap di Singapura
Pada awal 2024, KPK menyebutkan Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengatakan KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Dia mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus diurus.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu