Jakarta -
Jaksa menemukan iPad dan laptop MacBook di kamar rutan mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa mengaku heran lantaran barang-barang itu seharusnya tidak berada di dalam tahanan.
Kapuspenkumm Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan barang elektronik itu. Pihaknya juga menelusuri jalur masuk hingga iPad dan MacBook itu dimiliki Tom di dalam sel.
"Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri, kenapa bisa masuk," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan telah ada aturan jelas terkait barang-barang yang dilarang masuk di kamar tahanan. Barang elektronik seperti iPad dan MacBook, kata Harli, harusnya tidak boleh ada di dalam sel.
"Perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang. Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk," ungkap Harli.
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menyetujui penyitaan terhadap dua barang itu. Jaksa menilai ada sesuatu yang penting pada kedua alat elektronik tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum sesuai keterangannya kemarin maka diduga ini ada kaitannya dengan perkara," tutur Harli.
"Sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan dan tentu nanti kalau pengadilan menyetujui maka JPU akan membaca, mendalami, mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu," sambungnya.
Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Sidang yang digelar kemarin sempat ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.
Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat Celsius.
Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Jaksa mengatakan sejumlah barang dilakukan penyitaan hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," jelas jaksa.
Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.
"Itu alasannya ya? Baik, nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini