Jaksa Gali Aliran Duit Djuyamto: Bangun Kantor Terpadu NU, Nafkahi Istri

3 hours ago 1
Jakarta -

Jaksa menggali aliran duit dari terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, hakim Djuyamto. Ternyata duit itu mengalir ke istri hingga pembangunan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura.

Aliran duit itu terungkap saat Suratno selaku Bendahara Majelis Wakil Cabang wilayah NU (MWC NU) Kartasura dan Raden Ajeng Tumenggung Diah Ayu Kusuma Wijaya yang merupakan istri Djuyamto menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Suratno mengatakan Djuyamto menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura tersebut.

"Djuyamto itu apa jabatannya?" tanya hakim ke saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan," jawab Suratno.

"Bangun apa rencana tadi?" tanya hakim.

"Bangun kantor terpadu untuk NU (Kartasura)," jawab Suratno.

Suratno mengaku menerima 3 kali penyerahan duit dari Djuyamto. Total uang yang diterima Suratno dari Djuyamto lebih dari Rp 5 miliar.

"Berarti tadi kan yang pertama Rp 2,5 miliar, kemudian Rp 3 miliar, terus Rp 250 juta ya pak ya. Jadi totalnya Rp 5.750.000.000 ?" tanya jaksa.

"Siap, tadi ada pengurangan Rp 100 juta tadi Pak," jawab Suratno.

Hakim mengambil alih persidangan dan meminta Suratno merincikan penerimaan duit tersebut. Suratno mengatakan penyerahan pertama sebesar Rp 2,4 miliar dilakukan menggunakan koper di Jakarta.

"Yang jelas-jelas aja. Yang pertama jadinya berapa?" tanya ketua majelis hakim Effendi.

"Jadinya Rp 2.403.000.000," jawab Suratno.

Dia mengatakan penyerahan kedua nilainya hampir mencapai Rp 3 miliar. Uang itu dibawa dari Jakarta ke Kartasura menggunakan tas yang diberikan oleh Djuyamto.

"Yang kedua?" tanya hakim.

"3 meter (Rp 3 miliar, red)," jawab Suratno.

"Kurang Rp 100 ribu?" tanya hakim.

"Kurang Rp 100 ribu, tapi sudah ditutup panitia Pak," jawab Suratno.

Kemudian, penyerahan ketiga dilakukan melalui transfer. Nilainya sebesar Rp 250 juta.

"Yang ditransfer?" tanya hakim.

"Rp 250 (juta)," jawab Suratno.

Istri Djuyamto, Diah Ayu mengaku tak tahu detail gaji suaminya. Dia mengaku mendapat jatah bulanan dari Djuyamto sebesar Rp 5 juta.

"Ini karena di BAP saksi ada menyebutkan pertanyaan penyidik, berapa jumlah nafkah yang setiap bulannya diterima, ini Rp 5 juta yang disebutkan oleh Pak Djuy?" tanya jaksa.

"Iya itu pun nggak tentu," jawab Ayu.

Ayu mengatakan dirinya punya sejumlah pekerjaan. Dia menuturkan gajinya bisa menutupi kebutuhan sehari-harinya tanpa harus mengandalkan nafkah dari Djuyamto.

"Apakah Rp 5 juta ini cukup untuk memenuhi kebutuhan ibu sebagai istri? Apakah tidak pernah ada pengetahuan misalkan Pak Djuy ada tambahan-tambahan lain di luar itu gaji seperti itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu gajinya, jadi saya itu kan punya penghasilan sendiri, saya punya beberapa perusahaan juga. Menurut saya, saya bisa mengcover sehari-hari kebutuhan saya," jawab Ayu.

Ayu mengatakan tidak ada penerimaan lain dari Djuyamto. Dia menuturkan Djuyamto hanya memberikan nafkah bulanan tersebut.

"Selama ibu menikah dengan Pak Djuy sampai dengan ada perkara ini, pernah menerima pemberian dari Pak Djuy berupa uang? Baik itu dalam bentuk rupiah atau dolar?" tanya jaksa.

"Hanya itu saja Pak, untuk kewajiban sebagai suami memenuhi kebutuhan saya saja," jawab Ayu.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tonton juga Video: Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto

(mib/yld)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |