Jaksa Cecar soal Rekening Penampungan Pemerasan K3, Saksi Ngaku Tak Tahu

3 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, Amarudin, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Amarudin awalnya membantah memiliki kedekatan personal dengan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

"Apakah Saksi punya kedekatan secara personal selain itu dengan PJK3?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

"Tidak ada secara personal," jawab Amarudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa tak puas dengan jawaban Amarudin. Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Amarudin terkait pengiriman uang pengurusan sertifikasi K3 dari PJK3 langsung ke rekening Amarudin karena kedekatan personal.

"Ini keterangan Saksi di nomor 8 alinea kedua terakhir. Izin bacakan, Majelis, 'Adapun terkadang ada beberapa PJK3 tertentu yang memberikan uang nonteknis diberikan melalui saya, misalnya PT Fresh Galang Mandiri Saudara Rusmini, PT Patrari Jaya Saudara Sumijan, dan PT Surya Kusuma Nusantara Saudara Sri Rejeki dan Saudara Lutfi Arivianto, karena kedekatan secara personal'," ujar jaksa.

Amarudin mengatakan kedekatan personal itu bukan kedekatan sebagai keluarga. Amarudin menuturkan kedekatan itu sebatas pengenalan karena pernah diundang menjadi narasumber dalam acara yang diadakan PJK3.

"Personal yang saya maksud bukan saudara, Pak. Hanya kenal setelah jadi narasumber terus kenal perorangan, maksud kami, Pak, itu," jawab Amarudin.

Jaksa lalu membacakan BAP Amarudin soal rekening yang telah disiapkan terdakwa Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Amarudin mengatakan tak pernah menyiapkan rekening penampungan untuk uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

"Izin konfirmasi, Yang Mulia, di BAP nomor 9 huruf D. Saya bacakan ya. 'Pada pertengahan 2021 pertengahan sampai dengan pertengahan 2024, penerimaan uang nonteknis mulai dilakukan kembali dilakukan oleh Saudara Anitasari Kusumawati, Saudara Muzakir, yang pada tahun 2023 diganti oleh Saudara Andalusia Firda Farida. Sepengetahuan saya, Anitasari mengumpulkan pengumpulan uang dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang disiapkan oleh Anitasari Kusumawati'. Rekening apa yang disiapkan itu, Pak?" cecar jaksa.

"Maksudnya yang tahu rekening itu adalah Ibu Anita yang menyiapkan, bukan kami menyiapkan," jawab Amarudin.

Jaksa mencecar Amarudin apakah Anita tidak pernah menyampaikan terkait rekening yang pernah dibuka untuk menampung uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3. Jaksa meminta Amarudin jujur.

"Apakah Terdakwa Anitasari Kusumawati ini ada nggak memberitahukan kepada Saudara bahwasanya dia telah membuka rekening untuk menampung uang-uang nonteknis ini?" tanya jaksa.

"Untuk menyampaikan itu, saya tidak ingat, Pak," jawab Amarudin.

"Saudara apakah Terdakwa Anita Kusumawati, Anitasari Kusumawati ini ya pernah nggak menyampaikan ada rekening penampungan BCA atas nama Dwi Aryanti? Jujur, Saudara," cecar jaksa.

Amarudin mengatakan Anita tak pernah menyampaikan nama setiap rekening yang dibukanya. Dia mengaku tidak tahu.

"Ibu Anita tidak menyampaikan ke kami nama-nama nomor rekening itu atas nama siapa, tidak. Tidak tahu, saya tidak tahu atas nama siapa untuk rekening," ujar Amarudin.

"Saudara kan koordinator di sana," timpal jaksa.

"Iya, Pak, tapi saya tidak tahu untuk nomor rekening, betul, bener-bener saya tidak tahu," timpal Amarudin.

Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

(mib/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |