Jaksa Cecar Saksi Kasus Suap Vonis Lepas Migor: Anda Pernah Buang HP?

2 hours ago 3
Jakarta -

Jaksa menghadirkan M Syafei sebagai saksi kasus dugaan suap hakim untuk vonis lepas perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Syafei sempat dicecar apakah pernah membuang handphone (HP)-nya.

Syafei disebut menjabat Head Social Security and License Wilmar Group saat kasus ini terjadi. Syafei juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas migor dengan terdakwa korporasi.

"Apakah di periode itu saudara pernah membuang alat komunikasi Saudara berupa HP?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu kita jalan, Pak, jatuh, ya udah," jawab Syafei.

"Udah nggak diambil?" tanya jaksa.

"Ternyata balik, dapat lagi, saya serahkan sama penyidik, Pak," jawab Syafei.

Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; serta hakim pengadil perkara korupsi migor, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Jaksa lalu mencecar Syafei alasan mengganti nomor handphone saat perkara ini diusut. Syafei mengaku saat itu mengganti nomor karena banyak menghubungi.

"Ya karena banyak, Pak, banyak orang hubungi, masalah-masalah kebun, masyarakat ini, jadi saya ganti aja, Pak," jawab Syafei.

"Tidak ada informasi penting di nomor lama?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab Syafei.

Jaksa kemudian mencecar alasan Syafei menitipkan HP ke rekan kerjanya bernama Tara. Jaksa mempertanyakan alasan Syafei tak menyerahkan langsung HP ke penyidik saat digeledah.

"Waktu itu saya bilang, 'Tolong, Bu, pegang, saya mau naik'," jawab Syafei.

"Betul, kenapa saksi serahkan? Kenapa tidak saksi serahkan kepada penyidik langsung?" cecar jaksa.

"Waktu ditanya saya bilang ada sama Bu Tara, langsung Pak karena saya waktu itu langsung dibawa gitu, Pak," jawab Syafei.

"Iya, alasan saksi apa?" tanya jaksa.

"Nggak ada, kami biasa, Pak, titip barang di bawah, titip ini, biasa," jawab Syafei.

Syafei membantah menitipkan HP karena dalam keadaan bingung saat digeledah penyidik. Dia mengaku langsung memberi tahu penyidik jika HP itu dititipkan ke Tara.

"Apakah waktu saksi menitipkan saksi dalam keadaan bingung dan galau?" tanya jaksa.

"Nggak, Pak, nggak," jawab Syafei.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |