Jaksa Agung Muda Paparkan Kerugian Negara Saat Jadi Ahli Lawan Paulus Tannos

3 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan keputusan itu merupakan rekomendasi dari pihak Kejaksaan Singapura (Attorney-General's Chambers).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kesaksian Narendra diperlukan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. Adapun sidang diselenggarakan di Singapura sejak Rabu (4/2) hingga hari ini.

"Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara" kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan penunjukan Narendra telah melalui koordinasi dan diskusi. Dalam hal ini, saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujar Anang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menunjuk Narendra untuk bertindak sebagai ahli dari pemerintah Indonesia sesuai permintaan AGS Singapura yang disampaikan melalui Kementerian Hukum.

Pendapat hukum Narendra, kata Anang, sejatinya telah disampaikan kepada Pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk pernyataan tertulis. Pengadilan menyatakan menerima pernyataan hukum tersebut sebagai bukti.

"Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun," tutur Anang.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia sempat jadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Paulus Tannos saat ini masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |