Jadi Komjen, Sekjen DPD RI Moh Iqbal: Saya Jaga Amanah Kapolri Kawal Asta Cita

6 hours ago 3

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri. Salah satu pati yang naik pangkat setingkat lebih tinggi adalah Mohammad Iqbal, dari inspektur jenderal polisi (irjen pol) menjadi komisaris jenderal polisi (komjen pol).

Upacara ini digelar di Rupattama Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (23/5/2025). Iqbal saat ini menjabat Sekjen DPD RI.

"Saya akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas Polri dalam setiap tugas, termasuk dalam peran saya di DPD RI. Amanah Kapolri untuk mengawal agenda Asta Cita Presiden, dalam penugasan di DPD tentu memperkuat reformasi birokrasi," ucap Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyatakan akan memperkuat fungsi DPD dalam mendukung Asta Cita. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.

"Kami akan memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah dan memastikan aspirasi senator serta konstituen terakomodasi dengan baik," ujar mantan Kapolda Riau ini.

Menurutnya, kunci pembangunan nasional adalah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. "Kami berkomitmen untuk menjembatani hal ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tambah Komjen Iqbal.

Perwira tinggi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat ini menegaskan prinsip kedisiplinan dan pelayanan prima. Termasuk dalam menjalankan tugas di DPD RI.

"Pelayanan kepada senator dan masyarakat adalah bentuk nyata dari amanah Kapolri yang harus kami jaga dengan baik," tutur dia. Iqbal mengikuti Upacara Korps Rapor didampingi oleh istrinya, Nindya Mohammad Iqbal.

Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerangkan penempatan Iqbal pada jabatan Sekjen DPD RI merujuk pada filosofi konstitusional Polri. Polri sebagai lembaga sipil dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," terang Rudianto.

"Hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri.," lanjut Rudianto.

Rudianto menjelaskan penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD harus dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofis maupun regulasi.

"Ini bukan hal baru. Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan," tegasnya.

Rudianto menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terdapat legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian, yakni pada Pasal 28 ayat 2.

"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," ujar dia.

Rudianto juga mengulas Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berbunyi, 'Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'. Namun tafsir autentik ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Artinya, berdasarkan tafsir autentik dengan logika hukum acontrario, jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri, hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antar institusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," papar Rudianto.

(aud/tor)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |