Jakarta -
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendukung penuh kedudukan Polri tetap di bawah Presiden. Sugeng menilai posisi itu telah efektif dalam menunjang tugas kepolisian di Indonesia.
"Sebagai alat negara yang bisa menggerakkan polisi hanya kepala negara. Sebagai alat negara, dia tidak boleh didegradasi jadi pembantu. Kalau di kementerian, dia akan jadi pembantu," kata Sugeng dalam 'Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Sugeng mengingatkan aturan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. Dia mengatakan Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu normanya sudah menempatkan Polri itu sebagai institusi berada di bawah Presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum," jelas dia.
Dia menilai, posisi Polri jika di bawah kementerian akan mempengaruhi kinerja penegakan hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut. Polri, kata Sugeng, akan berada di bawah bayang-bayang intervensi politis.
"Yang paling penting adalah penegakan hukum sebetulnya. Karena kalau di bawah kementerian, dia akan ditarik ke kanan ke kiri. Dalam praktik politik kita, posisi menteri, apapun ceritanya akan berpotensi diisi oleh politisi," jelas Sugeng.
"Karena dia politisi, maka dia hanya pembantu. Maka orang-orang yang berada di lingkaran Presiden yang biasa disebut all president's men atau orang yang mengaku dekat dengan Presiden, bisa mengatur menteri, karena dia pembantu," sambungnya.
Menurut Sugeng, posisi Polri di bawah Presiden akan membuat Polri lebih mandiri dan memperkecil peluang intervensi.
"Itu artinya dia tidak bisa diintervensi, dipengaruhi oleh kekuatan apapun untuk tegaknya keadilan, kebenaran, dan hukum, termasuk Presiden. Maka dia harus diposisikan sebagai alat negara yang tinggi," jelas Sugeng.
Di sisi lain, Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mempertanyakan siapa orang dibalik isu Polri di bawah kementerian. Padahal, kata dia, kedudukan Polri saat ini sah secara konstitusi.
"Saya pikir memang sudah secara aturan dan juga penyelenggaraan negara, khususnya DPR hari ini, sudah menetapkan bahwa memang Polri secara ideal sudah di bawah Presiden ya. Cuman kan kenapa ketika keputusan hukumnya sudah ada, tetapi isu ini tetap bergulir? Nah, ini enggak bisa dilepaskan dari persoalan politik," ujar Antony.
(ond/ygs)
















































