Implementasikan K3, PT GNI Lakukan Langkah Ini buat Prioritaskan Pekerja

6 days ago 12

Jakarta -

Peluang kerja yang produktif serta kondisi kerja yang layak merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Pasalnya, hal ini menjadi salah satu tujuan SDGs, tepatnya SDGs 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).

Oleh karena itu, pemerintah terus menggencarkan Sustainable Development Goals (SDGs) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, yang menetapkan peta jalan pencapaian SDGs hingga tahun 2030.

Bukan hanya negara, swasta juga memiliki peran penting dalam tercapainya SDGs ini. Perusahaan dapat mewujudkan SDGs poin 8 ini melalui implementasi K3 di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong implementasi K3 dalam menjamin keamanan, kesehatan dan kesejahteraan di lingkungan kerja. Hal ini diatur dalam peraturan K3 telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja," tutur Ida Fauziyah saat masih menjabat Menteri Ketenagakerjaan, Senin (26/8/2024).

Penerapan K3 dalam dunia kerja tak hanya menciptakan pekerjaan yang layak, seperti menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. Implementas ini juga bisa mendukung tercapainya SDGs poin 3 yang mencanangkan kehidupan sehat dan sejahtera karena terwujudnya kehidupan sehat dan sejahtera bagi para pekerja.

Sebagai salah satu perusahaan smelter nikel terbesar di Indonesia, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keselamatan pekerja sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan SDGs. Hal ini diwujudkan melalui pengimplementasian K3 dalam lingkup kerja guna menciptakan ekosistem kerja yang unggul.

Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo mengatakan bahwa karyawan merupakan aset yang sangat penting. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan berbagai upaya perbaikan maupun pengembangan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Karyawan dan dukungan masyarakat di sekitar area lingkar industri merupakan aset terpenting perusahaan, sehingga kami selalu berupaya meningkatkan pengelolaan K3 agar aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan terus terjaga," kata Mellysa.

Mengutip dari CNN Indonesia, PT GNI juga berkolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat memastikan prosedur keamanan kerja telah diterapkan dengan baik. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, PT GNI bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) untuk memperkuat aspek K3 melalui regulasi kerja yang dihasilkan. Komitmen ini tertuang dalam Komitmen dan Ikrar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT GNI.

Selain bekerja sama dengan Kemnaker RI, PT GNI memiliki berbagai program dalam pengimplementasian K3. Berikut adalah upaya yang dilakukan oleh PT GNI.

Pelatihan dan Workshop

Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyama, PT GNI telah melakukan berbagai pelatihan untuk pekerja mereka. Pelatihan tersebut seperti pelatihan safety awareness, pelatihan K3, dan pelatihan Sertifikasi Izin Operator (SIO) alat berat.

Pelatihan yang telah dilakukan tersebut merupakan upaya untuk memeriksa semua faktor yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja (PAK). Mellysa menjelaskan tujuan dilakukannya pelatihan Safety Awareness ini adalah untuk memberi bekal dan pengetahuan pada para pekerja serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di lingkungan kerja.

Sejumlah inisiasi ini merupakan bentuk komitmen nyata PT GNI dalam menciptakan lapangan kerja yang aman, nyaman, dan efisien dengan menerapkan regulasi keamanan kerja berdasarkan standar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pembentukan P2K3

Selain menginisiasi program pelatihan, PT GNI juga membentuk P2K3 dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengawasi prosedur keamanan kerja dan regulasi K3. P3K3 ini kemudian menjadi sarana kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan pemahaman dan partisipasi dalam penerapan K3.

Pembentukan P2K3 PT GNI ini tak terlepas dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/men/1987, yang menjelaskan perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau meskipun kurang dari 100 orang namun melibatkan bahan, proses, atau instalasi berisiko tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh PT GNI untuk mendukung tercapainya SDGs 8 lewat implementasi K3 ini tak sia-sia. Pengimplementasian K3 merupakan salah satu komitmen kuat PT GNI dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Dengan menjadikan K3 sebagai bagian dari strategi utama perusahaan, PT GNI berkomitmen untuk menjaga keselamatan setiap individu dan mendukung keberlanjutan bisnis yang bertanggung jawab.

(ega/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |