IM57+ Apresiasi Penangkapan Paulus Tannos: Pimpinan KPK Sebelumnya Gagal

1 week ago 9

Jakarta -

Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap penyidik KPK di Singapura. IM57+ Institute memuji penangkapan Paulus, namun juga menyindir pimpinan KPK sebelumnya.

"Ini merupakan hal yang perlu diapresiasi karena ternyata 1 periode pimpinan KPK sebelumnya gagal dalam melakukan proses penangkapan padahal sudah menjadikan DPO," ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (24/1/2025).

Lakso mengatakan penguatan KPK bukan sekadar dari kapasitas, melainkan juga kemauan untuk menuntaskan kasus tanpa adanya kepentingan lain. Dia menyebut itikad baik pimpinan baru KPK di bawah komando Setyo Budiyanto perlu diapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjadi penting adalah apa yang akan terjadi pasca penangkapan ini khususnya terkait komitmen KPK dalam menuntaskan kasus E KTP setuntas-tuntasnya," jelas Setyo.

Dia khawatir bila tidak tuntas diusut. Kasus korupsi e-KTP bisa disusupi kepentingan sejumlah pihak.

"Jangan sampai hanya tuntas diawal tanpa penyelesaian secara tuntas sehingga kembali menjadi pekerjaan rumah tambahan tanpa penyelesaian karena adanya intervensi dari pihak manapun. Hal ini termasuk keberanian dalam menuntaskan pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
- Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
- Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP

Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos.

(isa/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |