Ikuti Inpres, Pemprov Jakarta Bakal Pangkas Dana Perjalanan Dinas Rp 175 M

1 week ago 13

Jakarta -

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, bakal merealokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Menurutnya, salah satu anggaran yang akan direalokasi berasal dari anggaran perjalanan dinas. Anggaran perjalanan dinas itu akan dipangkas hingga Rp 175 miliar atau 50% pada APBD 2025.

"Belanja perjalanan dinas di kami itu tahun 2025 ada sekitar Rp 350 miliar, sehingga kalau dihemat 50% mungkin angka penghematannya mencapai Rp 175 miliar," kata Michael saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michael menyebutkan selain anggaran perjalanan dinas, anggaran makan dan minum juga bakal direalokasikan. Total anggaran makan dan minum dalam APBD Jakarta 2025 mencapai Rp 727 miliar.

Dengan demikian, jika direalokasikan sebanyak 50% maka penghematan anggaran makan dan minum bisa mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Michael menjelaskan bahwa BPKD Jakarta tak cuma merealokasi kedua pos anggaran tersebut.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Jakarta tengah mengumpulkan data terkait anggaran mana saja yang dapat direalokasi. Pekan ini, BPKD Jakarta akan menggelar rapat besar untuk menindaklanjuti Inpres tentang efisiensi belanja tersebut.

"Sekitar hari Kamis atau Jumat, itu sudah bisa kita himpun dan akan kita rapatkan dalam bentuk rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD]," sebut Michael.

Michael menambahkan bahwa realokasi anggaran tidak akan melalui mekanisme APBD-P, tapi hanya akan dilakukan melalui re-focusing.

"Teknisnya, tentunya penghematan ini akan kita lakukan seperti pada saat COVID-19 ya, COVID-19 dulu re-focusing, kan pernah kita lakukan tuh," ucapnya.

Anggaran yang direalokasi melalui re-focusing itu nantinya akan dialokasikan menjadi biaya tak terduga (BTT). Meski direalokasi, BTT tersebut tetap tertuang dalam APBD Jakarta tahun 2025.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta akan menerbitkan Instruksi Gubernur (ingub) soal realokasi APBD Jakarta 2025 untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dalam waktu dekat.

"Ingubnya sedang berproses secara elektronik. Kalau bisa hari Kamis minggu depan [Ingub] diterbitkan, kita akan terbitkan, tapi secepatnya. Minggu depan akan kita coba untuk diterbitkan," tuturnya.

(bel/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |