Jakarta -
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau usai Abu Janda menyebut warga Minang sebagai "suku barbar".
Laporan dilayangkan Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Andriko Saputra dan sejumlah pengurus lainnya pada Jumat (5/6/2026). Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade sebelumnya mengatakan langkah hukum yang ditempuh para pengurus IKM merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan Abu Janda.
Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Much Yunaldi mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang. Dia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
"Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak yang muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu tak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Sebab itu, IKM memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, IKM menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.
Much Yunaldi mengatakan diterimanya laporan tersebut menunjukkan jika setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Sebab itu, kata dia, setiap dugaan tindak pidana harus mendapatkan penanganan yang profesional hingga transparan.
"Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Langkah DPW IKM Jakarta ini menambah deretan laporan serupa yang diajukan oleh pengurus dan anggota IKM di berbagai daerah sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang telah melukai perasaan dan harga diri masyarakat Minangkabau. IKM berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat menjaga kondusivitas dan mencegah polemik berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
(amw/idh)

















































