Idul Adha 2026 Digelar 27 Mei, Berikut Tema dan Jadwal Salat di Istiqlal

4 hours ago 3

Jakarta - Idul Adha 2026 diperingati serentak besok tanggal 27 Mei. Kementerian Agama mengumumkan tema pelaksanaan Idul Adha 2026.

Melansir situs resmi Kemenag, pelaksanaan Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal mengusung tema "Spirit Kurban Merawat Alam dan Kemanusiaan". Hal ini disampaikan Menag saat konferensi pers persiapan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 H di Masjid Istiqlal.

"Tema tahun ini terutama dalam khutbah nanti adalah spirit kurban merawat alam dan kemanusiaan. Ini sejalan dengan tema-tema besar Kementerian Agama tentang ekoteologi dan teologi cinta," ujar Menag di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Tema ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para khatib dan masyarakat muslim Indonesia untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan melalui ibadah kurban.

Jadwal Salat Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal

Berdasarkan poster informasi resmi yang dirilis dalam akun Instagram @masjidistiqlal.official, salat Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Masjid Istiqlal akan digelar pada:

  • Hari, tanggal: Rabu, 27 Mei 2026
  • Waktu: Pukul 07.00 WIB
  • Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta

Ketentuan Kegiatan Ibadah

Berikut ini sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mengikuti salat Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal.

  • Salat Idul Adha dapat diikuti seluruh masyarakat tanpa perlu mendaftar.
  • Dalam pelaksanaannya, Masjid Istiqlal tidak dibuka 24 jam. Jemaah bisa datang ke Masjid Istiqlal pukul 03.30 WIB atau sebelum pelaksanaan salat Subuh.
  • Silakan membawa alat salat, tas untuk alas kaki (sepatu/sendal disimpan pribadi tidak ditaruh sembarang tempat).
  • Selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Pada Idul Adha, umat Islam akan menunaikan ibadah kurban, dengan hewan ternak seperti kambing, sapi atau kerbau. Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI dalam akun Instagram @bimasislam, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban.

1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan

Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga:

  • Dimakan oleh yang berkurban
  • Diberikan kepada kerabat/tetangga
  • Disedekahkan kepada yang membutuhkan

2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah

  • Boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan
  • Namun, lebih utama juga berbagi dengan lingkungan sekitar

3. Pembagian yang Dianjurkan

Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk dimakan sendiri
  • 1/3 untuk hadiah
  • 1/3 untuk sedekah (fakir miskin)

*Prioritas kepada fakir miskin

4. Tidak Boleh Diperjualbelikan

(kny/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |