Ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan diajukan karena Lisna mengalami gangguan.
"Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dilansir Antara, Jumat (27/2/2026).
Sri mengatakan, dalam wawancara awal dengan LPSK, Lisna mengaku mengalami sejumlah teror setelah ikut bersuara atas kasus anaknya. Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya," ucap Sri.
Menurut dia, teror telepon tersebut berisi ancaman. Dia mengatakan saat ini peneror belum diketahui pasti identitasnya, Lisna diminta diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.
Saat ini, LPSK tengah melakukan asesmen fisik dan psikis terhadap Lisna.
"Selain itu, kami masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial," jelas Sri.
Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis perlindungan yang nantinya akan diberikan kepada pemohon. Sri juga mengatakan LPSK dalam waktu dekat akan menemui pihak kepolisian.
"Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya mendatangi LPSK hari ini untuk berkoordinasi dalam rangka memastikan perlindungan kepada ibu kandung korban. Sebab, koordinasi ini dinilai penting untuk mengungkap kejelasan kasus kematian NS.
Putra mengatakan, sebelum ke LPSK, kuasa hukum Lisna sebelumnya telah mendatangi KPAI pada Senin (23/2). Setelah itu, KPAI mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dari penelaahan tersebut, KPAI mendorong agar ibu kandung NS diberikan perlindungan. Di sisi lain, ayah kandung korban juga didorong untuk diselidiki atas dugaan keterkaitan dengan tewasnya NS.
"Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh," katanya.
Lisna Diduga Korban KDRT
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, yang turut hadir di LPSK, menyampaikan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.
"Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka, kepada ibu kandung NS," kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.
Rieke juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta kepolisian tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS.
Sementara itu, kuasa hukum ibu kandung NS, Krisna Murti, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus kliennya.
"Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya," katanya.
Saksikan Live DetikSore:
(zap/imk)

















































