HNW Minta RI Gugat Israel ke ICJ atas Penyiksaan Aktivis Flotilla

3 hours ago 3

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah Indonesia membawa Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas penculikan dan penyiksaan ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF), termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata HNW, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2025).

HNW menyebut sejumlah aktivis dari berbagai negara mengaku mengalami kekerasan fisik saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania. Salah satunya relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, yang mengaku dipukul hingga disetrum selama penahanan.

"Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional," ujarnya.

HNW mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil memulangkan 9 WNI, yang 4 di antaranya wartawan, dari kapal Global Shumud Flotilla. Namun, ia menilai langkah tersebut belum cukup.

"Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi," tambahnya.

Menurut HNW, sejumlah regulasi hukum internasional dapat menjadi dasar gugatan, antara lain Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti Penyiksaan.

"Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya," ujarnya.

HNW juga mendorong Indonesia berkoordinasi dengan Malaysia yang tengah menggagas gugatan serupa ke ICJ.

"Dan bila perlu bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional," ujarnya.

Ia mengingatkan, Mahkamah Internasional merupakan forum antarnegara sehingga para aktivis secara individu tidak bisa mengajukan gugatan sendiri. Negaralah yang harus bergerak mewakili warganya.

HNW menegaskan peran Indonesia seharusnya lebih maksimal, terutama karena saat ini Indonesia memimpin Dewan HAM PBB melalui diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro.

"Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia," ujarnya.

Demi tegaknya hukum internasional, lanjutnya, wajarnya Indonesia melakukan peran yang lebih maksimal dengan mengkoordinir 44 negara yang empat ratusan warga negaranya diculik dan disiksa oleh Israel. Tentunya dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional agar segera mengeluarkan resolusi yang efektif untuk menghentikan tindakan Israel yang biadab tersebut.

"Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, agar selamatlah warga Gaza dari genosida yang dilakukan Israel," pungkasnya. (akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |