Hasto Minta Status Tersangka Digugurkan, KPK Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

4 hours ago 3

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. KPK menilai penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika singkat saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).

Seperti diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Permintaan Hasto itu tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025). Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah KPK cq pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia mengeklaim penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.

"Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah," ujar Ronny saat membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

"Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata Todung.

Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka juga tak dapat dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Menurutnya, KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia menyebut KPK tak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan," kata Todung Mulya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia mengatakan KPK memakai bukti lama yang telah selesai disidangkan.

"Jadi keputusan Termohon ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk perkara lain," ujar Patra M Zen.

(dek/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |