Halaqah Pesantren 2025, Ulama Kalimantan Dorong Standardisasi Pengajar Kitab Kuning

5 hours ago 4

loading...

Halaqah pesantren penguatan kelembagaan dan pendirian Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama digelar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto/Ist

BANJARMASIN - Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama mendorong penguatan mutu pondok pesantren. Salah satunya standardisasi pengajar kitab kuning. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Halaqah Pesantren Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang digelar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Para ulama menekankan perlunya standardisasi keilmuan tanpa menghilangkan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Baca juga: Buka Halaqah Internasional, Menag Minta Pesantren Kembangkan Tradisi Intelektual

Dalam forum yang dihadiri ulama, pimpinan pesantren, pengajar, dan perwakilan Kementerian Agama itu, kedua narasumber mengingatkan bahwa tantangan pesantren kini bukan lagi semata soal sarana, melainkan penguatan otoritas ilmu dan tata kelola kelembagaan.

Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Martapura KH Wildan Salman menegaskan, keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning. Menurutnya, tradisi tersebut adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.

“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Buka MQK Internasional, Menag: Awal Kebangkitan Peradaban Islam Modern

Kiai Wildan menambahkan, keempat mazhab besar yakni, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.

Kiai Wildan juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini identik dengan gagasan sertifikasi keilmuan. Karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |