Hakim Sentil Eks Stafsus Nadiem Punya IQ Tinggi tapi Banyak Lupa di Sidang

2 hours ago 2
Jakarta -

Hakim menyentil mantan stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, karena memiliki IQ 147 tapi banyak lupa saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim penasaran dengan IQ Fiona karena terlihat tenang dan lugas saat memberikan keterangan.

"Jadi dari beberapa saksi yang saya perhatikan Saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi kalau misalnya saya boleh tahu IQ-nya berapa? Nggak, ya ini kalau mau menjawab," kata hakim anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

"Saya nggak ingat," jawab Fiona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya kan SMA pernah tes IQ. Ya kalau anak-anak yang sekarang biasanya kelas 2 itu sudah cuma pengen tahu saja. Antara 120-130 atau 130 ke atas gitu?" tanya hakim.

"147," jawab Fiona.

Hakim menilai tingkat IQ Fiona sangat superior. Hakim menyentil Fiona yang memiliki IQ tinggi tapi juga banyak lupa saat menjawab pertanyaan di persidangan.

"Oh 147, 147 itu oh sangat superior ya. Kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum gitu nyambung Saudara," ujar hakim.

"Saya tidak menguasai fisika kuantum, Yang Mulia," jawab Fiona.

"Nggak, orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya ya 130 ke atas. Makanya saya perhatikan tadi Saudara tap-tap-tap. Tapi ya banyak lupanya," sentil hakim.

"Betul, saya pikun banget," jawab Fiona.

Hakim mengatakan memori ingatan Fiona seharusnya tajam karena memiliki tingkat IQ 147. Fiona mengatakan IQ bukan segalanya.

"Harusnya kalau sudah IQ segitu itu memorinya tajam, nggak ada istilah lupa itu nggak ada," ujar hakim.

"IQ kan bukan segalanya, Yang Mulia," jawab Fiona.

Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |