Majelis hakim menyatakan korporasi Google merupakan sasaran pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud. Kasus ini menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan tujuan menguntungkan itu terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan. Hakim menyatakan Nadiem juga mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont selaku Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Nadiem juga bertemu dengan Caesar Sangupta selaku salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas di Asia Pacific pada April 2020. Hakim mengatakan Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ujar hakim.
Hakim berpendapat tujuan menguntungkan korporasi Google juga terbukti dari perwujudan nyata berupa rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Hakim menyatakan total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017-2021 mencapai USD 786.999.428.
"Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021," kata hakim.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," imbuh hakim.
Hakim menolak dalil pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo dianggap tidak meyakinkan. Hakim berpendapat unsur tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 diukur dari niat batin Nadiem, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan.
"Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat," ujar hakim.
"Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur 'dengan tujuan' sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak," tambahnya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Simak juga Video: Respons Jaksa atas Vonis Nadiem di Kasus Chromebook
(mib/rfs)


















































