Guru Ngaji Bejat yang Cabuli Murid di Ciledug Ditetapkan Tersangka!

6 days ago 16

Tangerang -

Polisi menangkap pria berinisial W (40), guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Guru ngaji cabul tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1/2024).

Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru ngaji cabul tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Pria W ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri. Dia ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Siasat Jahat Pelaku

Polisi mengungkap siasat jahat pria berinisial W, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengatakan bahwa korban menderita sakit.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1).

Dengan siasat bejat itu, W kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," imbuhnya.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |