Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional

14 hours ago 6

loading...

Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional. Foto/Dok

JAKARTA - Persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit .

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional.

Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi .

“Kalau lahan disita, lalu dampaknya apa? Itu saya ngomong ini sejak tahun 2001. Kalau status legalitas dibuat abu-abu, bisa timbul konflik dan penjarahan. Dan kalau masif, ini akan berdampak ke stabilitas nasional, bukan hanya keamanan tapi juga politik ekonomi dan sosial,” jelas Budi dalam keterangannya. Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.

Dia menyatakan, bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, dasar hukum penetapan kawasan hutan harus merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15 yang mewajibkan adanya proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan baru kemudian penetapan.

"Nggak bisa hanya pakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan. Banyak masyarakat dirugikan karena lahannya yang sebenarnya bukan hutan, masuk dalam peta kawasan hutan," tegas Guru Besar IPB ini.

Menurutnya, penguasaan dan kepemilikan lahan itu sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk negara. Budi menjelaskan tanah bersertifikat memudahkan pemerintah menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan memberi ruang bagi investasi. Penguasaan lahan yang legal adalah kunci kestabilan sosial dan keamanan nasional.

Dia mengungkapkan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri. “Saya pernah di BKPM. Yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur. Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain seperti Vietnam yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," jelasnya.

Menurut Budi, hal ini perlu segera dipetakan ulang secara detail melalui proses adjudikasi, musyawarah hukum bersama yang melibatkan semua pihak mulai masyarakat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga BPN.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |