Gunungan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, membuat tembok pembatas yang memisahkan gunungan sampah dengan kali dan permukiman warga jebol. Sampah lalu meluber ke sekitarnya.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (31/3/2026), tembok pembatas itu berada persis di sisi kali. Ada dua titik tembok yang sampai hari ini jebol. Satu titik jebol selebar sekitar 10 meter, satu titik lainnya sekitar 2 meter.
Warga setempat, Tuswadi, mengatakan satu tembok yang jebol itu baru terjadi sekitar awal atau pertengahan Maret ini. Sedangkan yang jebol besar sudah sekitar dua bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang ini (2 meter) setengah bulan lalu. Jebolnya malam-malam gitu," kata Tuswadi saat ditemui di lokasi.
Sampah Pasar Kramat Jati dan tembok jebol (Taufiq/detikcom)
Rumah Tuswadi berada dekat tembok pembatas itu. Tuswadi mengaku terganggu oleh bau menyengat dari sampah itu.
"Baunya banget. Apalagi kalau ketiup angin, waduh, tambah bau lagi. Lebih parah gara-gara jebol ini," jelasnya.
Selain itu, kuli angkut Pasar Induk Kramat Jati, Tebe (35), mengatakan tembok pembatas tempat sampah itu jebol sedikit demi sedikit. Dia tak menyangka kini lubangnya sudah lebih lebar.
"Awalnya sedikit, ambruk, sampahnya ke kali. Lama-lama sampingnya ikut jebol juga," kata Tebe.
Selain itu, Tebe juga menyebut akibat tembok jebol membuat kali tersumbat sampah. Dia khawatir jika hujan deras efeknya banjir.
"Percuma ya kita bersihin kali, tapi sampahnya jatuh terus ke kali. Jadi mampet, banjir ntar," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur (Jaktim) mengatakan selama tiga hari ini pihaknya berupaya mengangkut tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Setiap harinya, sekitar 20 truk dikerahkan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah dilansir Antara, Senin (30/3).
Menurut Dwi, pengangkutan ini bersifat sementara dan bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Dia menegaskan pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan kewajiban pengelola, yakni Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari area komersial.
Dwi menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menangani sampah secara penuh di kawasan usaha. Adapun bantuan yang diberikan itu semata untuk mencegah dampak lebih luas akibat penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ucap Dwi.
Dia pun mengingatkan pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap penghasil sampah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.
Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.
(tsy/zap)
















































