Jakarta -
Polisi menyebut grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak bulan Agustus 2024 lalu. Sebanyak 32.000 member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.
"2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian kurang lebih 32.000 member (dalam grup)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).
Himawan mengatakan pihaknya masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan para pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member nya siapa saja. Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut membernya," ucap Himawan.
Diketahui ada enam pelaku yang telah diamankan polisi terkait kasus ini. Himawan juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.
"Apakah ada suspect baru? Bisa terjadi karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial, beberapa platform, sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital, device-device digital yang kita sita," jelas Himawan.
Total ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Adapun grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu untuk kepuasan seksual pribadinya.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Himawan.
Sementara tersangka lainnya berinisial DK melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.
(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini