Golkar Minta Pemerintah Tangani Isu Guru Honorer-Dosen, Beri Standar Gaji

2 hours ago 2
Tangerang Selatan -

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah segera menindaklanjuti isu guru honorer. Dia berpendapat guru honorer dan dosen merupakan subjek dan objek pendidikan nasional, yang sebagian besar hidupnya masih sangat memprihatinkan.

Hal ini disampaikan Markus Mekeng di hadapan Mendikti Brian Yuliarto dan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam diskusi 'Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupannya yang Layak' yang digelar di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026).

"Pada saat ini guru honorer tetap menjadi tulang punggung sistem pendidikan di berbagai pelosok nusantara. Mereka mengisi kekosongan ruang kelas di saat negara mengalami defisit guru yang berstatus aparatur sipil negara," kata Markus Mekeng dalam sambutannya.

Markus menyebut, ada sejumlah masalah yang dihadapi guru honorer hingga dosen di Indonesia. Katanya pengabdian guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan tidak berbanding lurus dengan penghargaan yang mereka terima.

"Permasalahan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya yang berupa rendahnya upah di bawah standar hidup layak, ketidakpastian status hukum, dan diskriminasi dalam rekrutmen ASN menjadi wajah buram dunia pendidikan nasional kita. Selain itu, penting juga untuk diperhatikan agar tidak ada diskriminasi yang menyolok antara sekolah negeri dan sekolah swasta," jelas dia.

4 Permasalahan

Menurutnya, ada empat masalah utama yang membuat guru honorer belum sejahtera. Pertama, dia melihat paradoks anggaran antara kebijakan APBN 20% untuk pendidikan dengan kesejahteraan para tenaga kependidikan.

"Mengapa anggaran pendidikan 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan? Ke mana alokasi anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarannya hanya ratusan ribu rupiah per bulan?" ungkapnya.

Dia menyebut masalah kedua adalah dualisme status hukum. Menurutnya, ketidakjelasan status guru honorer antara tenaga kerja dan tenaga pendidik menciptakan celah hukum di mana mereka tidak terlindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan maupun UU Guru dan Dosen secara utuh.

"Ketiga, Hambatan Otonomi Daerah. Adanya terkesan 'ping-pong' antara tanggung jawab pemerintah pusat dalam kurung Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB dengan pemerintah daerah terkait pengangkatan dan penggajian PPPK," ucapnya.

Masalah keempat, dia menyebut kkadilan dalam rekrutmen ASN. Dia melihat seleksi PPPK seringkali tidak mempertimbangkan masa bakti secara proporsional dibandingkan dengan nilai tes kognitif semata.

Opsi Solusi

Untuk itu Markus meminta Kemendikdasmen dapat melakukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasinya. Misalnya, penyusunan database nasional guru honorer yang akurat agar tidak terjadi ketimpangan data antara pusat dan daerah.

"Kedua, percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara adil dan berkelanjutan; ketiga, penguatan standar minimal honorarium guru non-ASN agar tidak lagi berada di bawah standar kemanusiaan; keempat, pemberian akses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara merata," imbuh dia.

Selanjutnya, Markus berharap Kemenkeu dapat melakukan keberpihakan fiskal terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dia berpendapat, tanpa anggaran yang cukup, akan percuma berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

"Bentuk dapat berupa peningkatan transfer daerah untuk pembiayaan guru, skema dana afirmasi pendidikan, atau dukungan khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah," kata dia.

Markus menerangkan, negara harus memandang belanja pendidikan termasuk kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidikan lainnya sebagai investasi konstitusional. Menurutnya hal bukan sekadar beban anggaran.

"Ini real investasi Pak. Kalau kita mau maju, pendidikan itu harus nomor satu. Jadi investasi yang benar-benar investasi," tegasnya.

(tsy/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |