Jakarta - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyoroti persoalan guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan penghasilan layak, bahkan terkesan diabaikan.
Hal itu bahas dalam diskusi publik bertajuk 'Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak', di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5). Hadir dari Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI dalam diskusi kali ini, yakni Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng; Sekretaris FPG MPR RI, Ferdiansyah; Bendahara FPG MPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa; Wakil Ketua FPG MPR RI, Firman Soebagyo; dan Wakil Sekretaris FPG MPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi.
Polemik ini juga dibahas langsung dengan narasumber ahli dari sejumlah kementerian terkait, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto didampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat; hadir juga Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. Nunuk Suryani.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan yang dianalisa FPG Golkar, Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng menyimpulkan empat simpul masalah utama yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia saat ini.
"Pertama paradoks anggaran politik APBN versus kesejahteraan. Mengapa anggaran pendidikan 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen dan tenaga kependikan lainnya secara signifikan? Kemana anggaran tersebut jika gaji mereka di deerah besaranya hanya ratusan ribu perbulan? ," tegas Mekeng dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Kemudian dualisme hukum, terjadi ketidakjelasan status guru honorer antara tenaga kerja dan tenaga pendidik sehingga menciptakan celah hukum sebab mereka yang tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, maupun UU terkait dengan guru dan dosen secara utuh.
Mekeng juga melihat adanya hambatan otonomi daerah, sehingga terkesan saling melempar tanggungjawab antar kementerian terkait.
"Keempat yaitu persoalan rekrutmen ASN. Skema PPPK yang kerap tidak mempertimbankan masa bakti secara proporsional di bandingkan dengan nilai tes kognitif semata," tuturnya.
Kondisi ini, kata Mekeng, bertolakbelakang dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pada alinea ke-empat bahwa salah satu tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun sosok pencerdas bangsa itu seharusnya mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"Permasalahan guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan lainnya yang berupa rendahnya upah di bawah standar hidup layak, ketidakpastian status hukum dan diskriminasi dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi wajah buram dunia pendidikan nasional kita," tegasnya.
Ia juga menyoroti perihal diskriminasi yang menyolok antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Ditambah dengan mandat konstitusi Pasal 31 Ayat (4), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak sesuai fakta di lapangan.
"Ketentuan dalam konstitusi UUD 45 Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi kemanusiaan. Guru honorer sebagai warga negara memiliki hak fundamental untuk mendapatkan upah yang mampu menopang kehidupan yang layak dan bermartabat," sambungnya.
Kemudian pada pasal 28a juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak ini mencakup perlindungan terhadap kesejahteraan ekonomi guru honorer sebagai pendidik.
Termasuk kata Mekeng, Pasal 28D Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum.
Selain itu, Pasal 28D Ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tidak sedikit beleid yang kuat telah menegaskan penjaminan terhadap nasib pejuang pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara adalah regulasi yang mengatur skema pegawai negeri sipil dan pegawai negeri pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK. Bagi FPG MPR RI, masalah pendidikan adalah hal krusial yang harus segera di tangani.
"Penyelesaian persoalan guru honor tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja, dibutuhkan sinergi lintas kementerian, terutama antara Kemendiktasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB. Masing-masing memiliki kewenangan strategis dalam memajukan hak konstitusional guru honorer sebagai warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut diikuti Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB RI, Aba Subagja; Staf Ahli Menteri Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kemenkeu RI, M. Agus Rofiudin; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran, Kemenkeu RI, Kurnia Chairi; Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri RI; Yusharto Huntoyungo,, didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Otonomi Daerah, Politik Pemerintahan Umum, dan Hukum, Chaerul Dwi Sapta. (ega/ega)


















































