Febrie Adriansyah kini ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disupervisi oleh KPK.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto)
Komisi III DPR, yang membidangi hukum, juga mengambil sejumlah inisiatif dalam mengawal kasus yang menyeret Febrie tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Supervisi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat khusus Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR Bentuk Panja
Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum. Panja tersebut akan diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Kesepakatan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR, di gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap pembentukan panja tersebut.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan pembentukan panja dilakukan sebagai bentuk komitmen DPR mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Dia mengatakan Komisi III DPR memiliki tugas konstitusional dalam bidang hukum.
Dia menegaskan pengunduran diri mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Ketua Komisi III DPR: Kasus Terkait Oknum, Bukan Institusi
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang menyeret Febrie berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
(fca/fca)


















































