Fantastis! Begini Penampakan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

3 days ago 10

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu berasal dari enam terdakwa korporasi.

Tumpukan uang itu ditampilkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (2/7/2025). Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening.

Gepokan duit berjumlah triliunan rupiah itu ditumpuk bak panggung. Uang sitaan itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, di kantor Kejaksaan Agung.

Diketahui ada 12 korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Yang pertama yang tergabung dalam PT Musim Mas Group, ini satu perusahaan yang melakukan penitipan uang, yaitu PT Musi Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun)," ujar Sutikno.

Konferensi pers kasus korupsi minyak goreng (Rumondang/detikcom)Konferensi pers kasus korupsi minyak goreng (Rumondang/detikcom)

"Kemudian yang lima ada di Grup Permata Hijau, yaitu masing-masing telah menitipkan uang secara keseluruhan adalah Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar)," lanjutnya.

Total uang yang dititipkan dari enam korporasi tersebut berjumlah Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun). Uang itu kemudian dimasukkan dalam rekening penampungan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan uang Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor CPO. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu.

Berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, kata Sutikno, ada tiga bentuk kerugian negara. Mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, di antaranya:

1. PT Multimas Nabati Asahan;
2. PT Multinabati Sulawesi;
3. PT Sinar Alam Permai;
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia;
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11,8 triliun," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6).

(ond/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |