Semarang -
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia didakwa dengan dua perkara, yakni pengaturan proyek pengadaan outsourcing dan menerima gratifikasi dari anak buah senilai Rp 2,89 miliar.
Dakwaan itu dibacakan JPU dari KPK, Agus Subagya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis (23/7/2026) siang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang.
Dalam dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata jaksa di pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng.
Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.
"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.
Atas perbuatan itu, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terima Gratifikasi dari Anak Buah
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.
Jaksa mengatakan uang tersebut diterima dalam kurun Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berhubungan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Pekalongan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucapnya.
Atas gratifikasi itu, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)


















































