Jakarta -
Seorang emak-emak berinisial R (49) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Mohamad Rasid mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5) pukul 00.30 WIB. Kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.
"Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan," kata Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menangkap, polisi mendapati dua klip sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangka R diketahui beberapa kali mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan pemeriksaan, R ternyata residivis kasus serupa. Tersangka R mengaku menjalankan aksinya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar 5 tahun, yang kedua juga 5 tahun tapi dijalani sekitar 4 tahun lebih," tuturnya.
Saat ini wanita R sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini