Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

2 hours ago 1

loading...

Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) termasuk Ramdansyah. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Alumni Kriminologi Universitas Indonesia, Advokat TPDT

DALAM negara hukum, keadilan tidak lahir ketika hakim mengetukkan palu putusan. Keadilan justru dimulai jauh lebih awal, ketika negara memutuskan membawa seseorang ke hadapan pengadilan. Pada saat itulah surat dakwaan menjadi fondasi seluruh proses pidana. Apabila fondasi tersebut dibangun secara keliru, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga legitimasi penggunaan kewenangan pidana oleh negara.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/07/2026) yang menerima perlawanan (dalam Pasal 156 KUHAP lama disebut eksepsi) dr. Tifauzia Tyassuma menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup bertumpu pada keyakinan adanya dugaan tindak pidana. Negara juga wajib menunjukkan bahwa proses yang mengantarkan dokter ini ke kursi terdakwa telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Putusan itu tidak berbicara mengenai benar atau salahnya tuduhan terhadap dr. Tifa, melainkan mengenai layak atau tidaknya surat dakwaan dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Di tengah derasnya perdebatan publik, muncul dua tafsir yang sama-sama kurang tepat. Sebagian menganggap diterimanya perlawanan berarti dr. Tifa telah dinyatakan benar. Sebagian lain menganggap putusan tersebut tidak memiliki arti karena jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru. Kedua pandangan ini mengabaikan hakikat putusan sela sebagai mekanisme untuk menguji legalitas dakwaan sebelum pengadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Untuk memahami mengapa kedua tafsir tersebut keliru, perlu ditelusuri lebih dahulu kedudukan surat dakwaan dalam hukum acara pidana.

Dakwaan sebagai Batas Kekuasaan Negara

Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang membatasi penggunaan kekuasaan negara terhadap warga negara. Hakim hanya boleh memeriksa apa yang didakwakan, sedangkan terdakwa hanya dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatan yang dirumuskan secara jelas dalam surat dakwaan.

Karena fungsi itulah, dakwaan harus memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, agar terdakwa mengetahui secara pasti tuduhan yang dihadapi serta dapat menyusun pembelaan secara efektif. Dakwaan bukan sekadar formalitas, melainkan “pagar konstitusional” yang membatasi ruang gerak negara dalam menggunakan hukum pidana. Prinsip inilah yang menjadi pijakan majelis hakim dalam menilai perlawanan dr. Tifa, sebagaimana tampak dalam pertimbangan diterimanya perlawanan tersebut.

Mengapa Perlawanan Diterima?

Dalam perkara dr. Tifa, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan alat bukti, saksi, maupun ahli. Hakim lebih dahulu menguji apakah surat dakwaan memenuhi standar hukum acara pidana. Putusan sela tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan memandang persoalan terletak pada kualitas konstruksi dakwaan, bukan pada pembuktian pokok perkara.

Di sinilah letak fungsi perlawanan. Keberatan terhadap dakwaan penuntut umum merupakan instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pidananya di atas dakwaan yang cacat. Namun, pilihan untuk mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan kerap disalahpahami sebagai sikap menghindari pokok perkara. Padahal, secara hukum, keberatan tersebut justru berangkat dari keyakinan bahwa sengketa mengenai analisis atau perbedaan pendapat atas suatu objek tidak semestinya sejak awal diposisikan sebagai tindak pidana.

Persoalannya bukan keberanian memasuki substansi, melainkan ketepatan forum (choice of forum). Ketika yang diperdebatkan adalah autentisitas sebuah dokumen, forum ilmiah — dengan keterbukaan objek, pengujian metodologi, dan perdebatan akademik — lebih tepat untuk menguji benar atau salahnya suatu analisis daripada hukum pidana yang sejak awal berorientasi pada pemidanaan.

Persoalan ini sesungguhnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan apabila objek yang diperdebatkan dibuka secara transparan kepada publik. Dalam konteks dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, pertanyaan mendasarnya bukanlah siapa yang meragukan, melainkan mengapa objek yang dipersoalkan tidak pernah diperlihatkan secara terbuka untuk diperiksa oleh masyarakat maupun para ahli.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |