Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah ada aliran duit dari menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi menuding KPK menggunakan standar ganda dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
"Setiap tindakan yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono selaku menantu dikaitkan dengan peran atau posisi terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI, maka hanya orang yang tidak normal yang akan menjawab 'Ya!'. Sebaliknya orang yang normal akan menjawab dengan penyangkalan. Andaikata keterkaitan itu dipaksakan, maka yang terjadi sudah jelas, KPK telah menerapkan standar ganda dalam perkara ini," kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Dia mengatakan kapasitas Calvin Pratama, Soeprio Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Royani hanyalah pihak yang menjadi rekanan Rezky dalam bisnis. Dia mengatakan tidak ada transaksi dari Rezky ke Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Dakwaan juga tidak menjelaskan kaitan Terdakwa dengan pihak-pihak yang diduga menjadi pemberi dalam perkara ini," ujarnya.
Dia mengibaratkan apa yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi dalam perkara ini seperti 'fox hunting'. Menurutnya, tindakan itu berlebihan dan tidak masuk akal.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat. Dia menyinggung beda jumlah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ada di dalam dakwaan.
"Bahwa merujuk pada uraian tersebut di atas sudah sangat terang dan jelas menunjukkan adanya perbedaan nilai antara sejumlah uang yang disebutkan pada dakwaan kesatu yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 137.159.183.940 dengan nilai disebutkan pada dakwaan kedua yang dimaksudkan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah sebesar Rp 307.260.571.463 ditambah USD 50.000," ucapnya.
Dia mengatakan jaksa juga tidak menunjukkan perubahan gaya hidup Nurhadi karena telah menerima dan membelanjakan uang sebesar Rp 137 miliar dan Rp 307 miliar. Dia memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi ini.
"(Memohon majelis hakim) menerima seluruh eksepsi atau keberatan Terdakwa Nurhadi. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujarnya.
Dia juga memohon hakim memerintahkan jaksa membuka pemblokiran seluruh rekening Nurhadi yang disita dalam perkara ini. Dia juga memohon pemulihan hak serta harkat dan martabat Nurhadi.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujarnya.
Dakwaan Nurhadi
Sebelumnya, mantan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.
(mib/haf)

















































