Eks Penyidik Ungkap Kendala KPK Sempat Gagal Bawa Pulang Paulus Tannos ke RI

1 week ago 10

Jakarta -

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura usai buron selama empat tahun terakhir. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkap kendala KPK sempat gagal membawa pulang Tannos ke Indonesia meski sempat berhadap-hadapan secara langsung.

Paulus Tannos telah ditetapkan KPK di kasus e-KTP sejak tahun 2019 atas perannya sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra. Praswad mengatakan tiga tahun berselang KPK sempat mengirimkan permintaan red notice untuk Paulus Tannos ke Interpol.

"Pada 2022 KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol," kata Praswad saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad menjelaskan penyidik KPK lalu mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok pada tahun 2023. Tannos pun berhasil ditangkap di negara tersebut, namun KPK gagal membawa pulang ke Indonesia.

Menurut Praswad, saat itu Paulus Tannos telah berganti kewarganegaraan hingga data yang dibawa oleh KPK tidak sesuai dan akhirnya tidak dipenuhi oleh kepolisian Bangkok untuk membawa buronan tersebut ke Tanah Air.

"Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia," beber Praswad.

Setahun berselang, keberadaan Paulus Tannos diketahui ada di Singapura. KPK lalu mengajukan permintaan penahanan untuk Tannos ke Singapura berdasarkan perjanjian ekstradisi kedua negara yang telah berlaku efektif sejak Maret 2024.

"Pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama saudara Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura. Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura," terang Praswad.

Praswad mengapresiasi kerja KPK yang tidak surut dalam mencari keberadaan Paulus Tannos. Dia juga mengatakan penangkapan Paulus Tannos di Singapura itu menjadi momentum bahwa 'Negeri Singa' itu tidak lagi ramah terhadap pelaku kejahatan yang ingin lolos dari jeratan hukum di Indonesia.

"Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum. KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan dari pihak Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |