Eks Penyidik Kritik KPK soal Yaqut: Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa

4 hours ago 5

Jakarta -

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK usai penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah. Praswad menilai peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK. Praswad mengatakan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad menjelaskan keputusan KPK ini juga berpotensi mengancam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan. Dengan status tahanan rumah, kata Praswad, Yaqut memiliki peluang untuk mengatur strategi agar lolos dari jeratan hukum.

"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa," jelas Praswad.

Praswad menyesalkan sikap KPK yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut. Sikap itu bisa menggerus kepercayaan publik kepada kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dia mendesak KPK segera menganulir status tahanan rumah dari Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rutan KPK.

"Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," ujar Praswad.

Lebih lanjut Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian. Dia menduga ada intervensi yang diterima KPK hingga mengabulkan permohonan tahanan rumah dari keluarga Yaqut.

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK," katanya.

"Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," sambung Praswad.

Penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, Minggu (22/3).

(ygs/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |