Eks Penyidik Dorong KPK Gerak Cepat Pulangkan Tannos dari Singapura

1 week ago 13

Jakarta -

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai upaya mengekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, sudah bagus. Yudi optimistis Paulus bisa dibawa ke Indonesia kurang dari 45 hari.

"Seharusnya itu (kurang dari 45 hari) untuk meminimalisir waktu penahanan yang hanya 45 hari," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

"Saya melihat sudah sangat positif ya apa yang dilakukan oleh Singapura dalam hal ini melakukan penangkapan atas permintaan Indonesia terhadap Tannos tersangka kasus korupsi yang sudah buron berapa tahun ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, yang difasilitasi oleh KBRI, selama 45 hari. Yudi menegaskan KPK harus bergerak cepat untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.

"Terkait masa penahanan 45 hari kita menghormati, KPK harus gerak cepat untuk upaya memulangkan dan saya pikir sudah kerja sama berbagai pihak dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, termasuk juga Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Yudi menekankan gerak cepat KPK harus dilakukan sebelum waktu penahanan habis. Dia menyebut Paulus Tannos mempunyai peran untuk membongkar mega korupsi KTP elektronik ini sampai ke akar-akarnya.

"Supaya waktu penahanan tidak habis, kita tahu Paulus Tannos sangat penting peranannya di kasus e-KTP untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya," kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi berharap KPK mempersiapkan dalil yang kuat untuk mengajukan ekstradisi Paulus Tannos. Karena, kata Yudi, Paulus Tannos juga pasti sudah menyiapkan argumen agar tidak diekstradisi.

"Kita berharap KPK siap untuk mengajukan dalil kenapa harus mengekstradisi karena pihak Tannos juga pasti berupaya juga supaya Paulus tidak diekstradisi misalnya ganti warga negara," ujarnya.

Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," tambahnya.

(whn/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |