Jakarta -
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengaku dimutasi menjadi kepala biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk diselamatkan dari panggilan KPK. Arifin mengatakan alasan itu disampaikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui telepon.
Hal itu disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Itu sesuai ketentuan itu, itu mutasi, demosi, atau promosi, Pak?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mutasi, Pak, karena sama-sama eselon II," jawab Arifin.
"Sama-sama direktur itu?" tanya hakim.
"Kalau jabatan bukan, di sana kepala biro namanya," jawab Arifin.
"Tadi ada yang kata Gus tadi penyelamatan karena urusan pribadi Saudara? Atau tadi terakhir kalau nggak salah dengar, supaya apa? Nggak diperiksa KPK, apa maksudnya apa tadi? Sempat kan, ya?" tanya hakim.
"Iya, waktu waktu di Bandung, Gus Men telepon saya, 'Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja'. Pak Jaja itu yang mengganti saya, sering dipanggil-panggil KPK gitu lho. Itu pernyataan Gus Men waktu telepon itu," jawab Arifin.
Yaqut Membantah
Yaqut Cholil Qoumas membantah keterangan Arifin. Yaqut juga membantah memiliki kedekatan dengan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
"Saya membantah kedekatan dengan Rizky sebagaimana tadi disampaikan oleh saudara saksi Nur Arifin karena itu hanya katanya-katanya dan tidak bisa diverifikasi," kata Yaqut.
"Kemudian yang kedua saya juga membantah bahwa saya mengatakan nanti dipanggil-panggil KPK, nggak ada itu Yang Mulia," imbuh Yaqut.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Lihat juga Video: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
(mib/eva)


















































