Eks Ketua PN Depok Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

13 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wayan Eka menggugat soal penyitaan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Wayan Eka teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 13 Mei 2026. Dalam situs PN Jaksel, tertulis pemohon dalam perkara ini ialah I Wayan Eka Mariarta dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang perdana harusnya digelar hari ini. Namun, KPK meminta penundaan.

"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," jelas Jubir KPK Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Wayan Eka sebelumnya juga telah mengajukan gugatan lewat Praperadilan terhadap KPK terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Gugatan praperadilan tersebut tak diterima.

Hakim menyatakan penyitaan tetap sah. KPK mengatakan proses penyidikan terus berlanjut.

"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4).

Kasus yang menjerat Wayan Eka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok saat itu, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai dengan pengejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Simak juga Video 'Wakil Ketua MA: Kasus Suap Hakim PN Depok Sebelum Tunjangan Naik':

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |