Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah menerima Rp 875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) melalui konsultan bernama Lukman Malanuang. Sementara itu, Lukman yang menjadi saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Bantahan itu disampaikan Hery Susanto saat bertanya ke Lukman yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Lukman merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI).
Dalam persidangan, Lukman mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida. Lukman mengatakan dari total itu, sebanyak Rp 875 juta diserahkan ke Hery, sedangkan Rp 625 juta merupakan fee sebagai jasa konsultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Saksi, ini di berita marak Rp 1,5 miliar itu seolah-olah saya yang menerima, apakah Rp 1,5 miliar itu menurut Saudara Saksi itu uang yang PT Toshida beri kepada Saudara Saksi atau kepada Hery Susanto?" tanya Hery.
"Saya memberikan kepada Pak Hery sesuai dengan permintaan Pak Hery begitu," jawab Lukman.
Lukman mengaku menyerahkan uang Rp 875 juta ke Hery secara bertahap. Dia mengaku telah mengembalikan fee jasa konsultan Rp 625 juta ke penyidik.
"Begini maksud saya, kan di berita itu marak menerima Rp 1,5 miliar Hery Susanto. Nah, Rp 1,5 miliar itu uang untuk biaya konsultan Saudara Saksi dari PT Toshida atau untuk Hery Susanto?" tanya Hery.
"Ya di BAP kami tidak menyatakan bahwa Rp 1,5 miliar itu untuk berita tapi ada perincian secara empat kali secara bertahap yang diberikan lewat berita untuk Pak Hery Susanto gitu," jawab Lukman.
Hery mengaku tidak pernah menerima Rp 875 juta. Lukman menyatakan tetap pada keterangannya terkait pemberian uang tersebut ke Hery.
"Saya tegaskan di sini, jangankan Rp 1,5 miliar, Rp 875 juta pun tidak ada saya terima. Terima kasih," ujar Hery.
"Jadi Saudara Saksi tetap pada keterangannya atau berubah sesuai dengan bantahan Terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Tetap pada keterangan," jawab Lukman.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
(mib/haf)


















































