Eks Kader PDIP Selalu Lapor Progres Urus PAW Harun Masiku ke Hasto

3 hours ago 2

Jakarta -

Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengaku mendapatkan tugas untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Karena itulah, Saeful mengaku selalu melaporkan setiap hal yang berkaitan kepengurusan PAW Harun Masiku kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, jaksa mencecar terkait penanggung jawab dari tugas yang diterima oleh Saeful Bahri.

Jaksa mempertanyakan alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Saeful pun menjawab hal itu dikarenakan Hasto merupakan sekjen partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu membacakan BAP Nomor 41 milik Saeful. Dalam BAP itu, dijelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto.

"Saksi menjelaskan 'alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto'. Benar ya?" kata jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Jaksa lalu kembali membacakan BAP Nomor 57 huruf c. Dalam BAP tersebut, Saeful selalu melaporkan setiap tahapan kepengurusan PAW dari Saeful kepada Hasto.

"Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?" lanjut jaksa.

"Ya," jawab Saeful.

"BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: 1. Memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan'," kata jaksa membacakan BAP.

"'Kemudian, kedua melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village'," lanjutnya.

"Iya," jawab Saeful.

Saeful mengatakan laporan yang disampaikannya kepada Hasto bukan hanya perihal penyerahan uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Melainkan, katanya, juga terkait pertemuannya dengan Wahyu.

"Setiap progres saya wajib laporkan," jawab Saeful.

Jaksa lalu membacakan kembali BAP saksi. Dalam BAP itu, Saeful harus melapor kepada Hasto mencakup semua hal terkait pengawalan putusan MA.

"'Koordinasi dengan pihak-pihak lain seperti Harun Masiku, terkait pengawalan putusan MA, terkait PAW anggota DPR Harun Masiku, saya memiliki kewajiban untuk laporkannya ke Hasto. Empat, saya laporkan hasil dari tugas partai tersebut biasanya menggunakan WA, dan tanggapan Hasto biasanya ,'ya silakan sepanjang misi partai berhasil'," kata jaksa membacakan BAP.

"Kemudian di huruf e, saya izin bacakan, bahwa 'saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU. Karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya', benar ya?" sambung jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

"'Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU', seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Lebih lanjut, hakim juga mencecar mengenai alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Hakim bertanya apakah Saeful mendapat surat tugas resmi dari partai atau tidak.

"Ketika kalau tidak ada surat tugas itu menurut saksi sendiri ya, perintah dari terdakwa ini sebenarnya perintah pribadi atau perintah resmi dari partai?" tanya hakim.

"Jadi keputusan partai ini kami maknai sebagai perintah. Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah," jawab Saeful.

Hakim kembali menanyakan surat tugas resmi dari partai untuk menjalankan perintah. Namun, Saeful menjawab jika semua keputusan partai wajib untuk dipatuhi.

"Tapi perintah resminya, surat resminya, surat tugasnya?" tanya hakim.

"Ada legalitas, ada legitimasi izin Yang Mulia. Kadang-kadang kita tanpa surat tugas seperti ini, makanya saya minta ke Donny kan surat tugas, tapi kan tidak keluar-keluar," jawab Saeful.

Kemudian, hakim mempertanyakan BAP nomor 50 milik Saeful. Di mana, dalam BAP itu disebutkan jika Hasto meminta agar mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan MA.

"Saudara juga menyatakan dalam BAP nomor 50, bahwa 'Hasto mengatakan tolong kawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan keputusan MA. Amankan keputusan partai'. Nah pertanyaannya begini, ketika terdakwa menggunakan kata harus, kawal, amankan, apakah saudara memahami ini sebagai perintah yang bersifat wajib dan mengikat?" tanya hakim.

"Sebagai kader Yang Mulia, kita terikat oleh keputusan partai," jawab Saeful.

Hakim lalu mempertanyakan alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Padahal, Saeful bukan merupakan staf langsung dari Hasto.

Saeful pun mengatakan jika dirinya merasa bawahan Hasto. Sebab itu, kata dia, semua hal harus dilaporkan kepada Hasto.

"Yang poin pertama, kami merasa semua bawahan Hasto, itu yang pertama. Yang kedua, saya menjalankan tugas supporting, unit, keseketariatan, staf. Jadi saya di situ kadang-kadang namanya staf kan? Tapi tidak ada SK-SK resmi itu tidak ada. Karena kita tidak digaji oleh partai dan kita bukan pegawai partai. Yang staf itu sebetulnya memang pegawai partai yang digaji setiap bulan," jelasnya.

"Masalahnya begini, kalau saudara menyebut staf, tapi sepertinya saudara setiap melakukan aktivitas itu wajib lapor?" tanya hakim.

"Oke, semuanya wajib lapor Yang Mulia," jawab Saeful.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(amw/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |