Eks Kader PDIP Akui Lapor Hasto soal Dana Urus PAW Harun Masiku ke KPU Rp 1,5 M

5 hours ago 3

Jakarta -

Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengungkapkan ada dana operasional yang dibutuhkan untuk melobi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih menggantikan Riezky Aprilia. Saeful mengatakan dana operasional itu untuk membalas jasa Wahyu meloloskan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Saeful saat menjadi saksi sidang dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, jaksa mencecar Saeful perihal lobi-lobi ke KPU melalui mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Kemudian apa yang saksi lakukan untuk mempertanyakan, untuk memastikan sebenarnya berapa dana operasional yang dibutuhkan oleh Wahyu Setiawan pada waktu itu?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan nggak punya indeks saat itu, kita nggak ngerti bracket saat itu. Maka di situlah hasil komunikasi dengan Tio yang di forward ke saya waktu itu. Tio yang nembak sebetulnya," jawab Saeful.

Jaksa lalu bertanya apakah Saeful bersama advokat Donny Tri Istiqomah sudah merencanakan perkiraan dana atau belum. Saeful menegaskan jika mereka tidak memiliki indeks dana.

Jaksa lalu menampilkan percakapan Saeful Bahri dengan Tio mengenai dana operasional. Dalam percakapan itu, Saeful meneruskan pesan dari Wahyu yang meminta Rp 1 miliar.

"'Mas, permintaan dia' gitu. Kemudian... 'Seribu'. 'Mas, opsinya Rp 750 cukup mas?' Nah, seribu itu dari siapa?" tanya jaksa.

"Wahyu," ujar Saeful.

"Nah, maksud seribu itu apa?" tanya jaksa.

"Pemahaman saya Rp 1 miliar," jawab Saeful.

Saeful mengatakan hasil percakapan dengan Tio itu telah disampaikan kepada Donny. Namun, saat itu, mereka berpikir masih terdapat dana-dana lain yang diperlukan.

"Ya, sebelumnya saya sampaikan di awal bahwa saya dengan Donny itu selalu diskusi. Itu yang pertama. Yang kedua, saya laporkan ke Donny. Ini gimana, ada satu nih. Kita sudah punya bracket lah. Sudah punya indeks kita. Gambarannya, satu, di situ. Terus kemudian, ya sudah. Itu satu untuk KPU, terus kemudian kita butuh operasional untuk supporting," jelas Saeful.

Jaksa lalu mempertanyakan total dana operasional yang dibutuhkan saat itu. Saeful pun menjawab jika mereka harus memerinci dana operasional hingga pelantikan Harun Masiku.

"Ya, jadi kita berancang-ancang jika ini berjalan lancar. Ini kan sampai pelantikan, Pak Jaksa. Untuk bracket di KPU saat itu ada Rp 1 miliar. Terus kemudian, oke kita operasional kita anggarkan Rp 500. Jadi Rp 1,5 m. Nah, pasca itu kita sampai, kita diskusi bahwa setelah ini kan perlu keluar surat dari Sekjen DPR. Itu pun ya sudah, kita anggarkan sajalah biaya komunikasi Rp 500," ujar Saeful.

"Nah, kemudian setelah ada biaya kita anggarkan itu, kemudian berarti ada pelantikan ini di Sekjen DPR kan gitu. Akhirnya kita sepakati, kita bandul dengan Doni itu, totalnya Rp 2,5 sampai pelantikan untuk biaya operasional kita semua," sambung dia.

Jaksa kembali bertanya kesepakatan dana operasional itu disampaikan Saeful kepada Harun Masiku atau tidak. Saeful mengatakan dirinya telah berdiskusi dengan Harun Masiku terkait hal itu di Grand Hyatt.

Namun, setelah diskusi, Saeful merasa Harun tidak memiliki banyak logistik untuk dana operasional. Sebab itu, Saeful memperkenalkan Harun kepada sponsor.

"Kita kan selalu cari cara. Oke, coba saya kan banyak teman. Ada nggak yang bisa sponsorin? Saat itu di Grand Hyatt itu, saya pertemukan Harun dengan salah satu calon sponsor yang pada akhirnya juga dia gak mau setelah melihat Harun," jelas Saeful.

Jaksa lalu mempertanyakan kesanggupan Harun Masiku terkait dana operasional Rp 1,5 miliar. Saeful menjawab jika Harun tetap menyetujui terkait dana operasional itu.

"Kebutuhan dana Rp 1,5 miliar tadi, saksi laporkan gak terdakwa?" tanya jaksa.

"Saya lapor itu setelah terima uang. Saya lapor setelah terima uang," jawab Saeful.

"Maksudnya setelah terima uang gimana?" tanya jaksa.

"Saya lapor kepada terdakwa setelah saya menerima uang dari Pak Harun," jawab Saeful.

Jaksa lalu membacakan BAP Nomor 57 huruf d milik Saeful. Dalam BAP itu, disebutkan jika Saeful melaporkan mengenai dana operasional kepada Hasto.

"Begitupun, terkait adanya kebutuhan dana operasional sebesar Rp 1,5 miliar saya melaporkannya kepada Saudara Hasto Kristiyanto dengan tanggapan seperti biasa 'ya silakan'. Atas penerimaan dan penggunaan dana yang saya terima terkait pengawalan putusan Mahkamah Agung RI," bunyi BAP Saeful yang dibacakan jaksa.

"Sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya saya merasa wajib untuk selalu melaporkannya kepada Saudara Hasto Kristiyanto selaku sekjen partai, sebagai orang yang memberikan tugas kepada saya untuk menjalankan misi partai dalam melaksanakan putusan partai terkait dengan Harun Masiku'. Seperti itu ya?" bunyi BAP lanjutan Saeful yang dibacakan jaksa.

"Ya, seperti itu saya sampaikan setiap langkah saya lapor," kata Saeful.

"Berarti antara saksi, Donny, dan Harun Masiku sudah deal, dibutuhkan dana Rp1,5 miliar dan itu sudah atas pengetahuan terdakwa seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Saeful.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(amw/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |