Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

4 hours ago 4

Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Kosasih diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kosasih juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Kosasih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta," ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kosasih disebut jaksa juga berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Kosasih diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Kosasih disebut jaksa merugikan negara Rp 1 triliun. Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi.

Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan merupakan mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Ekiawan juga diperkaya sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

Lihat juga Video: Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif

(whn/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |