Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Manipulasi Laporan demi Kasus Migor Lolos

3 hours ago 3
Jakarta -

Mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi demi meloloskan mereka dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor) dan turunannya.

Dirangkum detikcom, Selasa (26/5/2026), Yeka diumumkan sebagai tersangka baru dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.

Kemudian, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.

Duduk Perkara

Syarief menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melanggar hukum.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (domestic market obligation) untuk kepentingan ekspor," jelas Syarief.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu pun digunakan sebagai alat oleh pihak pengacara korporasi. Seharusnya LHP tersebut hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor. Namun Yeka diduga membocorkan dokumen tersebut kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.

"LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," tambahnya.

Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman yang telah dimanipulasi ini terbukti berhasil. Putusan PTUN dan perdata tersebut dijadikan bahan pembelaan (pleidoi) yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslaag) terhadap tiga korporasi besar.

Yeka Terima Duit

Terkait itu, penyidik menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak.

"Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ungkapnya.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Syarief mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut. Transaksi diduga dilakukan secara terselubung menggunakan rekening orang terdekat atau nominee.

"Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee," tutur Syarief.

Saat ditanya mengenai estimasi nilai suap, Syarief belum membeberkan. Sebab, menurut dia, hal itu masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan penyidikan.

"Nantilah itu, nanti (detailnya). Masih berjalan ya," tuturnya.

Ubah LHP Ombudsman

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan peran Yeka dalam mengubah substansi laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Laporan yang seharusnya mengusut kelangkaan justru diubah menjadi rekomendasi untuk mencabut aturan domestic market obligation (DMO).

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ungkap Syarief.

Laporan hasil manipulasi tersebut kemudian dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk dijadikan bahan menggugat pemerintah. Dampaknya, tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group sempat mendapatkan putusan lepas (onslaag) di tingkat Pengadilan Negeri.

"Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslaag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan," terang Syarief.

Manipulasi Laporan demi Rintangi Penyidikan

Syarief menyebut bahwa Yeka diduga sengaja memanipulasi LHP Ombudsman untuk membatalkan aturan DMO Kementerian Perdagangan demi kepentingan eksportir CPO.

Skenario ini rupanya untuk menggagalkan proses penuntutan terhadap korporasi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. LHP yang sama, lanjut Syarief, juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.

"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," terangnya

Akibat perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saksikan Live DetikPagi :

(whn/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |