Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar di Kementerian PU yang menyeret tiga mantan anak buahnya. Dody menegaskan tak akan menutupi kasus tersebut.
"Apa yang terjadi di sana, bagaimana seterusnya, kenapa di sana begitu, monggo ditanya kepada pak jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun," kata Dody Hanggodo dalam media briefing di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Dody mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik kecurangan, seperti korupsi. Ia menuturkan komitmen itu ia penuhi dengan mengizinkan Kejati DKI Jakarta menggeledah kantornya saat mengusut kasus ini.
"Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang. Jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada," ujarnya.
Dody mengatakan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air akan tetap berjalan maksimal. Ia mengatakan pelaksanaan program itu tak akan terpengaruh meski eks Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwantoro, menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan, jika program tersebut mandek, yang harus disalahkan adalah dirinya selaku menteri. Ia mengibaratkan pelaksanaan program di Kementerian PU seperti sebuah irigasi air.
"Tidak ada kata-kata, dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap atau kena hukum dan kemudian programnya mampet, mandek, macet, yang goblok itu adalah menterinya. Yang bodoh itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. Yang salah adalah saya. Program prioritas pemerintah wajib dan harus sukses at any cost," ujarnya.
3 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan, Kamis (21/5).
Tiga tersangka tersebut ialah Dwi Purwantoro (DP) selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan Adi Suadi (AS) selaku pejabat PPK. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
"Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.
Dapot mengatakan DP berperan melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sedangkan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024.
DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Untuk diketahui, Kejati DKI melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan berada di gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. (mib/dek)


















































