Jakarta -
KPK telah menyiapkan sejumlah langkah dalam penghematan anggaran. Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahu 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan salah satu sektor yang dihemat ialah alokasi perjalanan dinas. KPK akan memaksimalkan pertemuan secara daring dalam rangka memangkas penggunaan anggaran di sektor tersebut.
"Untuk penghematan perjalanan dinas, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK. Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan penghematan anggaran tidak berdampak pada sistem pembayaran kepada pegawainya. Hal itu karena KPK telah menerapkan single salary system.
Selain penghematan di sektor perjalanan dinas, KPK juga melakukan kebijakan serupa untuk operasional kantor. Saat ini KPK akan memaksimalkan arsip digital dalam mengurangi biaya dalam mencetak barang.
"Untuk operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung," terang Tessa.
Tessa menambahkan, kebijakan penghematan anggaran ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah serta upaya dalam menutup ruang terjadinya korupsi dalam pemanfaatan anggaran.
"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," ujar Tessa.
Instruksi Presiden soal Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efesiensi itu bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Menteri dan Kepala Badan bahkan diminta untuk menyetorkan usulan penghematan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut pada 14 Februari 2025.
"Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (persetujuan DPR) kepada Menteri Keuangan pada 14 Februari 2025," bunyi salah satu poin instruksi Prabowo, dikutip detikFinance Kamis (23/1).
Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Para kepala daerah juga diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu