Jakarta -
Bogor- Dua pencuri motor asal Pelambang berinisial RA (39) dan HB (28) ditangkap polisi lantaran mencoba melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kawasan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap langsung oleh korban.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso mengatakan, kedua pelaku awalnya beraksi di rumah kosong yang sedang ditinggal korban. Aksi kedua pelaku kemudian diketahui korban.
"Pada saat pulang, pelapor sampai depan pintu gerbang rumah melihat ada seorang yang duduk di atas sepeda motor, dan pagar rumah pelapor dalam keadaan terbuka. Pelapor langsung turun dari kendaraan, dan langsung mencoba mengambil kunci motor pelaku, sambil berteriak maling," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku sempat berusaha kabur menggunakan motor, namun terjatuh setelah ditarik korban. Mereka kemudian kabur berpencar ke arah perkampungan dan masuk ke dalam pabrik. Korban dan warga sekitar berhasil meringkus pelaku.
"Salah satu pelaku lari ke arah perkampungan dan satunya lagi ke arah lingkungan pabrik. Dimana pelaku yang melarikan diri ke arah perkampungan berhasil diamankan warga dan yang satunya ditangkap oleh pelapor (di dalam pabrik)," kata Budi.
Kedua pelaku, kata Budi, saat ini sudah diamankan polisi dan masih diperiksa. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng dan satu buah kunci L.
"Pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut. Pasal yang dikenakan kepada para pelaku, adalah masuk dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana," sebut Budi.
(sol/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu