Dunia Terbalik Selepas Ronald Tannur Sempat Divonis Bebas

3 weeks ago 17
Jakarta -

Kucuran uang suap yang diberikan Meirizka Widjaja kepada petinggi peradilan demi vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur, berakhir mala petaka. Para pejabat peradilan penerima uang haram harus masuk jeruji besi dan menahan malu karena perbuatannya.

Begitu lah yang dirasakan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, dan Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Karir yang dibangun bertahun-tahun lamanya, hancur sekejap karena keserakahan. Dunia terbalik begitu cepatnya.

Kehancuran itu berawal dari aksi pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Pertengkaran antara Ronald dan Dini terjadi sebuah tempat karaoke di Surabaya pada Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sungguh sadis apa yang dilakukan Ronald terhadap Dini. Pria 32 tahun itu menendang kaki Dini, memukul kepada Dini dengan botol tequila, dan melindas tubuh Dini yang sudah terkapar dengan mobilnya hingga terseret beberapa meter.

Meski sudah berusaha membawa Dini ke rumah sakit, namun perbuatan putra mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT Edward Tannur itu tak bisa dibenarkan. Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi sejak 6 Oktober 2023.

Hakim Penerima Suap Bebaskan Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

Urusan ini bersambung ke meja hijau. Meirizka ingin sekali anaknya divonis bebas, bagaimana pun caranya. Ia berinisiatif meminta seorang pengacara, bernama Lisa Rahmat, untuk mengurus perkara itu. Yang pada intinya, Ronald Tannur harus divonis bebas.

Tentu saja tarif 'mengurus' vonis bebas itu sangat mahal. Lisa meminta Rp 1,5 miliar dan Meirizka setuju. Melalui networking yang ia punya, Lisa menemui pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.

Lisa meminta kepada Rudi dan Zarof agar hakim-hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur 'dikondisikan'. Rudi lalu menunjuk Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Baik Rudi, Zarof, Erintuah, Mangapul, dan Heru sama-sama mendapatkan jatah dari Meirizka. Mereka mendapatkan uang suap berbeda-beda. Deal terjadi, suap diberikan.

Kemudian sidang vonis berlangsung. Publik dibuat syok usai Erintuah, Mangapul, dan Heru yang menjadi majelis hakim memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Palu diketok, Ronald Tannur pun menghirup udara bebas.

Publik melihat vonis bebas terhadap Ronald Tannur adalah sebuah kontroversi. Reaksi keras publik terjadi di mana-mana. Sampai-sampai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mejeng sejumlah karangan bunga berisi pesan-pesan sindiran.

Kejagung Bertindak

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Eks pejabat MA, Zarof Ricar, menjadi makelar dalam kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

MA lalu menganulir vonis bebas Ronald Tannur pada Oktober 2024 dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Setelah putusan MA itu, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald.

Penyidikan terus digeber penyidik Kejagung hingga menangkap sejumlah pihak lainnya. Ternyata, Zarof selaku mantan pejabat MA dan Rudi Suparmono yang merupakan eks Ketua PN Surabaya turut punya andil membebaskan Ronald Tannur.

Sejauh ini suap ini didalangi oleh ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Dia memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Rudi mendapat jatah SGD 63 ribu. Rudi menerima uang suap dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan penasehat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan kediaman Rudi, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.

Sungguh ironis, padahal Rudi sedang proses promosi jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel). Promosi itu diberikan sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya diungkap Kejagung.

"Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata juru bicara Mahkamah Agung Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Sementara itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof. Emas 51 kg dengan nilainya setara Rp 75 miliar juga disita. Harta ini diduga terkait kasus Ronald Tannur.

Sejauh ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap Ronald Tannur. Berikut rinciannya;

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rachmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono

Namun, konferensi pers yang dihelat oleh Kejagung pada Selasa (14/1) mengindikasikan kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. Kejagung menduga panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bernama Siswanto, turut terlibat di pusaran kasus suap ini.

Ia diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura. Informasi ini berdasarkan keterangan Erintuah yang juga menerima suap. Namun, Siswanto belum menjadi tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan kecukupan alat bukti.

(isa/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |