Jakarta -
KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka suap kasus importasi barang. Rizal dan lima tersangka lainnya menerima suap untuk meloloskan barang palsu masuk ke Indonesia.
Total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratfikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan kasus ini berawal saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Okotober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yaitu jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Singkat cerita, para tersangka dari Bea Cukai ini melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep.
KPK mengungkap ada sejumlah penyerahan uang yang diberikan PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai atas pengondisian jalur pemeriksaan itu. Penyerahan uang diberikan pada periode Desember 2025 sampai Februari 2026.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC (Ditken Bea Cukai)," ungkap Asep.
Total barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini sebesar Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari duit tunai hingga logam mulia.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep.
Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Asep mengatakan lima pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
Satu tersangka lain yaitu JF, KPK lakukan pencegahan ke luar negeri. KPK juga meminta JF mengikuti proses hukum yang ada karena melarikan diri.
(ygs/dek)
















































