Duduk Perkara Fraud PT DSI Bikin Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa

2 weeks ago 14
Jakarta -

Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan Bareskrim hari ini. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Dude dan Alyssa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik menilai keterangan keduanya diperlukan karena pernah menjadi brand ambassador dari PT DSI.

"Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawam Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Perkara

Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima empat laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman atau lender. Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat dengan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Dia menjelaskan dalam empat laporan yang diterima Bareskrim, ada 1.500 lender yang menjadi korban. Bareskrim juga menyebut sejak beroperasi pada 2018, PT DSI ternyata belum mengantongi izin usaha dari OJK.

Dalam proses penyidikannya, Bareskrim menemukan modus proyek fiktif terkait dugaan fraud yang dilakukan PT DSI. Para pelaku membuat proyek palsu itu dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

4 Bos PT DSI Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran tindak pidana penggelapan dalam jabatan tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018 sampai 2025.

Bareskrim juga menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi existing borrower.

Berikut identitas para tersangka:

1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri;
2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni;
3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana;
4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.


Total Aset Rp 300 Miliar Terkait Kasus PT DSI Disita

Selain menjerat tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset dalam kasus kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 300 miliar.

Aset-aset yang disita merupakan milik dari tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Ketiga tersangka itu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Rinciannya aset properti dan lahan yang terdiri dari kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

Kemudian 683 sertifikat SHM/SHGB. Selain itu dilakukan pemblokiran 31 rekening senilai Rp 4 miliar, pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar dan penyitaan uang tunai senilai Rp 2,15 miliar.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik di atas, total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," jelas Ade Safri, Kamis (12/3).

Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.

(ygs/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |